BELANJAOKE.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terpantau tidak menghadiri sidang pleno khusus.
Sidang pleno khusus itu agendanya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada hari Kamis (9/11/2023).
Dalam pemilihan dan pengumuman Ketua MK terpilih, Anwar Usman hadir bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga:
Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023—2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Sebut Indonesia Dorong Negara-negara ASEAN Dukung Terciptanya Perdamaian di Myanmar
Diketahui Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
“Beliau (Anwar, red.) tadi saya hubungi, izin ke rumah sakit, kondisi tidak sehat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Baca artikel lainnya, di sini: Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
Sidang pleno khusus itu dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023—2028 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Delapan hakim MK yang hadir, yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul.
Baca Juga:
Dr. Hj. Ida Fauziyah dan Ir. Afriansyah Noor Berikan Motivasi di Ulang Tahun BNSP ke-19
Peluang Kerja Besar di Jepang: BNSP, Kemnaker, & Kadin Indonesia Bertemu Zensho Holding Co., Ltd.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pelantikan Suhartoyo, hadir pula Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.***