BELANJAOKE.COM – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
Dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih.
Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Rumah Dijual di Pasir Pogor, Bandung – Lokasi Strategis, Harga Terjangkau!
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
CSA Index Mei 2025 Tembus 73,3: Sinyal Kuat Optimisme Pelaku Pasar Menyambut Masa Pemulihan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujarnya. Jumat (19/04/2024)
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
Baca Juga:
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan
“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM.
Baca Juga:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Hati Kita Semakin Bersih dan Iman Kita Semakin Kuat
Gantikan Masatsugu Asakawa, Masato Kanda Resmi Jadi Presiden ke-11 Asian Development Bank (ADB)
Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
Baca artikel lainnya di sini : Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu
Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.
“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi.”
“Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya.
AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal.”
Tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional Jawa Timur Jatimraya.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarnews.com dan Harianinvestor.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.