BELANJAOKE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa tiga saksi pejabat Bea Cukai.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga:
Holding BUMN MIND ID Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan, Ini Alasannya
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi,” kata Ketut.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023,” sambungnya.
Baca konten lengkapnya di sini: Jonatan Christie Jadi Juara All England 2024 Lewat All Indonesian Finals, Mengulang Prestasi 30 Tahun Lalu
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
Lebih lanjut, Ketut menyebut tiga nama saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Terkait perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga:
Dukung Proyek-proyek Infrastruktur untuk Program Pemerintah, PT Wijaya Karya Tbk Lakukan Refocusing
“Saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017.”
“AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam).”
“Dan ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017,” ujar Ketut.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Pangannews.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Businesstoday.id
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.